Setiap masa ada orangnya dan setiap orang ada masanya. Kutipan ini Mimin dapati dari story Whatsapp kawan. Menarik untuk dilihat. Dan menurut Mimin ini relevan dengan tutupnya platform TikTok Shop yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
TikTok Shop menjadi marketplace perimadona bagi masyarakat Indonesia. Bukan tanpa alasan. Pasalnya apabila dibandingkan harga barang di TikTok Shop jauh lebih murah dibandingkan di Marketplace lain. Apalagi toko-toko yang berjualan secara offline. Perbedaan harga inilah yang menjadikan masyarakat Indonesia suka dengan layanan TikTok Shop.
Tidak hanya bagi pengguna, TikTok Shop juga sangat berguna bagi pelaku usaha di TikTok. Konsumen sangat dimudahkan dengan fitur keranjang kuning untuk melakukan transaksi. Kemudian, pengguna TikTok yang banyak tidak menjadikan peluang penjualan semakin besar.
Ditambah dengan metode pemasaran yang lebih asyik melalui konten hiburan, karena TikTok sendiri adalah media sosial. Alasan inilah yang menjadikan TikTok Shop sangat disukai oleh pelaku usaha dan juga pelaku Afilliate. Sudah banyak cerita sukses mereka yang berhasil mengubah nasib ekonomi melalui TIkTok Shop ini.
Mengapa TikTok Shop ditutup?
Namun sayangnya saat ini sejak 4 Oktober 2023 kemarin, TikTok Shop ditutup. Hal ini sebagai akibat dari berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).
Dalam Permendag tersebut diatur bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). PPMSE sendiri dapat berupa dalam berbagai bentuk, beberapa di antaranya yang akan dibahas di artikel ini adalah Social-Commerce dan Marketplace. Kedua bentuk ini adalah PPMSE.
Menariknya dalam Permendag terbaru tersebut disebutkan bahwa Social-Commerce dan Marketplace adalah berbeda.
Bedanya seperti apa?
Social-Commerce adalah media sosial yang memungkinkan pelaku usaha untuk menawarkan jasa dan/atau barangnya. Sedangkan Marketplace adalah media yang menjadi tempat pelaku usaha melakukan transaksi penjualan.
Keduanya berbeda. Nah, TikTok adalah media sosial yang dalam konteks ini masuk dalam kategori Social-Commerce. Kemudian, sebagai Social-Commerce, TikTok tidak diperbolehkan untuk melakukan proses transaksi di medianya. Maksudnya adalah transaksi jual beli layaknya Marketplace.
Selanjutnya, TikTok Shop ini nyatanya kita ketahui bersama ia melakukan transaksi di dalam aplikasi TikTok. Ini jelas menyalahi ketentuan dalam Permendag 31/2023.
Singkatnya adalah platform yang memiliki izin sebagai Social-Commerce dilarang menggunakan fitur transaksi di dalam platform-nya.
Harus sobat ketahui, bahwa ketentuan Permendag 31/2023 ini tidak hanya berlaku kepada TikTok semata, melainkan kepada seluruh PPMSE. Seperti Intagram, Facebook, YouTube, dan lain sebagainya.
Apakah TikTok akan ditutup?
Sebagai dampak dari berlakunya Permendag 31/2023 yang mengubah ketentuannya, PPMSE berupa Social-Commerce tidak boleh melalukan transaksi di dalamnya. Yang jadi pertanyaan adalah apakah TikTok ditutup?
Jawabannya adalah TIDAK. Karena TikTok Indonesia telah merupakan PPMSE berupa Social-Commerce dan telah mengantongi izin Social-Commerce.
Yang ditutup adalah TikTok Shop yang selama ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari TikTok.
Jadi yang ditutup adalah TikTok Shop, bukan TikTok. Tiktok masih dapat diakses sampai detik ini, atau sekurang-kurangnya ketika artikel ini ditulis.
TikTok masih dapat diakses sebagai media sosial, tetapi tidak untuk melakukan transaksi secara langsung di dalam aplikasinya.
Sehingga, dapat dipahami dengan baik bahwa TikTok Shop ditutup karena TikTok Shop memberikan layanan transaksi di dalam aplikasi TikTok.
Siapa yang harus berbenah?
Penutupan TikTok Shop masih menjadi diskursus pro dan kontra di masyarakat saat ini.
Menurut Mimin, yang harus berbenang adalah pihak TikTok. Karena peraturan baru saja diketok atau diundangkan secara efektif beberapa waktu kemarin. Sehingga, tidak mungkin suatu aturan yang baru dan belum coba untuk diimplementasikan justru dicabut atau tidak berlaku. Hampir mustahil.
Sehingga, agar pelaku usaha yang selama ini banyak berharap dan mengadu nasib di TikTok Shop, maka pihak TikTok perlu mengambil langkah yang cerdas. Menurut Mimin, langkah tersebut adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan pemerintah, Dengan cara membedakan antara TikTok dan TikTok Shop.
Apa yang harus dilakukan pelaku usaha di TikTok?
Ketidakhadiran TikTok Shop jelas memberikan dampak yang sangat besar bagi pelaku usaha. Hal ini tentu dikarenakan TikTok Shop sangat ampuh untuk menggaet banyak pembeli dalam waktu yang relatif cepat.
Ditutupnya TikTok Shop menjadi kekecewaan tersendiri bagi pelaku usaha yang tidak dapat terhindarkan. Oleh karenanya untuk menghindari kolapsnya usaha, pelaku usaha harus segera mengambil langkah taktis untuk menghadapi masa sulit ini.
Terdapat beberapa langkah yang menurut Mimin dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk terus bertahan di fase pasca tutupnya TikTok Shop ini.
Pertama, melakukan penjualan dan pembayaran di marketplace. Marketplace yang dapat dipilih seperti Tokopedia, Shopee, dan sejenisnya. Silahkan pasang lapak di sana. Namun Sobat juga bisa lakukan promosi di aku TikTok yang Sobat miliki. Dan jangan lupa setiap konten tentang produk Sobat kabarkan kepada penonton untuk dapat melakukan transaksi bisa melalui link produk yang ada di bio akun.
Kedua, perluas jangkauan media sosial. Pembedaaan secara jelas antara marketplace dan social-commerce harus dipahami dan digunakan dengan baik. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Pengguna marketplace datang dengan tujuan jelas yaitu berbelanja.
Sedangkan pengguna social-commerce datang untuk mencari hiburan. Dengan karakter pengguna yang berbeda tersebut, pelaku usaha bisa memaksimalkan jangkauan sosial medianya agar produk semakin dikenal.
Dan jangan lupa, konten utama yang diproduksi adalah konten hiburan. Jangan melulu konten jualan. Bisa juga dengan melakukan kombinasi dari keduanya.
Penutup
Pro kontra penutupan TIkTok Shop adalah hal lumrah. Yang menjadi fokus utama saat ini adalah bagaimana pelaku usaha tetap bisa bertahan setelah penutupan kemarin. Para pihak baik pihak TikTok Indonesia, pemerintah, dan pelaku usaha harus sama-sama melakukan usahanya masing-masing dengan peran yang berbeda. Semuanya tidak lain adalah untuk mempertahankan keberlansungan proses transaksi digital yang lebih maju.
Semoga bermanfaat.